Feri Viradhammo L Notaris & PPAT · Bantul Buat Janji Temu
Papan nama Notaris dan PPAT Feri Viradhammo L, S.H., M.Kn. di depan kantor Jl. Sorowajan Baru

Akta autentik untuk usaha dan tanah Anda.

Kantor Notaris & PPAT Feri Viradhammo L, S.H., M.Kn. di Banguntapan, Bantul.

Jadwalkan Konsultasi

Profil Notaris

Feri Viradhammo L, S.H., M.Kn. diangkat sebagai Notaris berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 5 November 2021, dan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan daerah kerja Kabupaten Bantul sejak 7 Februari 2022. Dari kantornya di Banguntapan, beliau menangani akta pendirian badan usaha, perjanjian, perjanjian perkawinan, hingga peralihan hak atas tanah. Setiap akta dibacakan dan dijelaskan kepada para pihak sebelum ditandatangani, serta dijaga kerahasiaannya sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris.

  • 5 Tahun Praktik kenotariatan sejak 2021
  • 2021–22 Diangkat sebagai Notaris dan PPAT
  • M.Kn. Magister Kenotariatan
  • Bantul Daerah kerja PPAT, wilayah jabatan DIY
Papan nama Notaris dan PPAT Feri Viradhammo L, S.H., M.Kn. di depan kantor Jl. Sorowajan Baru
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta, Desember 2021
SK Menkumham No. AHU-01804.AH.02.01.Tahun 2021 PPAT Daerah Kerja Kabupaten Bantul Akta dibacakan sebelum ditandatangani Kerahasiaan akta dijaga sesuai UUJN

Layanan akta

Pilih jenis layanan untuk melihat dokumen yang umumnya perlu disiapkan sebelum datang ke kantor.

Ulasan klien

Pengalaman para klien yang mereka tuliskan sendiri di Google Maps.

5,0 227 ulasan di Google

Pertanyaan umum

Jawaban singkat untuk hal yang paling sering ditanyakan sebelum datang ke kantor.

Honorarium Notaris dan PPAT mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan bergantung pada jenis akta serta nilai objeknya. Rincian biaya, termasuk pajak dan biaya pendaftaran di instansi terkait, disampaikan saat konsultasi sebelum proses dimulai.

Legalisasi umumnya dapat selesai pada hari yang sama bila dokumen lengkap dan penanda tangan hadir. Untuk akta pendirian dan akta tanah, waktunya bergantung pada kelengkapan dokumen dan proses di instansi terkait, sehingga perkiraan disampaikan setelah dokumen diperiksa.

Bawa KTP dan dokumen pokok sesuai keperluan, misalnya sertipikat untuk urusan tanah atau akta pendirian untuk perubahan badan usaha. Daftar lengkap per layanan tersedia di bagian Layanan dan dapat dikonfirmasi lebih dulu melalui WhatsApp.

Ya, termasuk untuk perjanjian perkawinan campuran. Mohon siapkan paspor dan dokumen izin tinggal. Kebutuhan penerjemah akan disampaikan saat konsultasi.

Jl. Sorowajan Baru No. 20 B, Jomblangan, Banguntapan, Kabupaten Bantul. Kantor buka Senin–Jumat pukul 08.00–17.00 WIB; di luar jam tersebut, pertemuan dapat diatur melalui janji temu. Buka petunjuk arah

Konsultasi via WhatsApp

Isi singkat di bawah ini, pesan Anda langsung tersusun dan siap dikirim.

4Rencana datang

Dokumen yang perlu disiapkan

Tanyakan layanan ini via WhatsApp